Aspek Etika dalam Penggunaan Informasi
PEMBAHASAN
Aspek etis dalam pengunaan informasi
TUJUAN
Memahami pengunaan informasi dengan memperhatikan aspek-aspek di atas
Aspek etis dalam pengunaan informasi
• Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam Literasi Informasi (termasuk aturan menghargai hak pihak)
• Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online
• Panduan:
- Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF
- Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea
Rule 1: Remember the Human
Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life
Rule 3: Know where you are in cyberspace
Rule 4: Respect other people's time and bandwidth
Rule 5: Make yourself look good online
Rule 6: Share expert knowledge
Rule 7: Help keep flame wars under control
Rule 8: Respect other people's privacy
Rule 9: Don't abuse your power
Rule 10: Be forgiving of other people's mistakes
Aspek etis dalam Information Literacy
• Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright
• Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian
Sumber: https://downloads.newcastle.edu.au/library/tutorials/infoskills/using/index.html
Copyright dan internet
• Copyright juga berlaku di internet
• Pelanggaran copyright:
- copy material dari web, baik teks atau multimedia
- menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain
- mengunduh material dari internet
- sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet
• Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas:
- Periksa pernyataan copyright
- Minta ijin pada yang punya material dari internet
CyberCrime
- kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.
- Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku
Ciri – ciri Cybercrime
- Terdapat penggunaan technology
- informasi
- Alat bukti digital
- Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace)
- Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer
- Sifat kejahatan Bersifat nonviolence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat) Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI
Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah
- Cyberterrorism (teroris Internet)
- Cyberpornography termasuk pornografi anak
- Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs)
- Cyber-stalking Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut.
- Hacking Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum.
- Carding (credit card fund)
- Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum.
- Phising Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan.
Perlunya CyberLaw
- Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara.
- Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan.
- Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
- Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha.
- Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi.
- Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.

Komentar
Posting Komentar