Aspek Etika dalam Penggunaan Informasi

 PEMBAHASAN

Aspek etis dalam pengunaan informasi 

TUJUAN 

Memahami pengunaan informasi dengan memperhatikan aspek-aspek di atas 


Aspek etis dalam pengunaan informasi

• Prinsip etis Immanuel Kant: ownership, right to privacy, social responsibility, self respect dalam Literasi Informasi (termasuk aturan menghargai hak pihak) 

• Netiquette (= network etiquette): aturan ‘sosial’ pada saat online 

• Panduan: 

  1. Netiquette Guidelines (RFC 1855) – IETF 
  2. Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea 

Aturan inti netiquette dalam buku Netiquette by Virginia Shea 

Rule 1: Remember the Human 

Rule 2: Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life

Rule 3: Know where you are in cyberspace 

Rule 4: Respect other people's time and bandwidth 

Rule 5: Make yourself look good online 

Rule 6: Share expert knowledge 

Rule 7: Help keep flame wars under control 

Rule 8: Respect other people's privacy 

Rule 9: Don't abuse your power 

Rule 10: Be forgiving of other people's mistakes

Aspek etis dalam Information Literacy

• Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright 

• Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan ijin pemakaian 

Sumber: https://downloads.newcastle.edu.au/library/tutorials/infoskills/using/index.html 


Copyright dan internet

• Copyright juga berlaku di internet 

• Pelanggaran copyright: 

  1. copy material dari web, baik teks atau multimedia 
  2. menaruh informasi di web personal dari co-pas website lain 
  3. mengunduh material dari internet 
  4. sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet 

• Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas: 

  1. Periksa pernyataan copyright 
  2. Minta ijin pada yang punya material dari internet




CyberCrime

  •  kejahatan komputer yang ditujukan kepada sistem atau jaringan komputer, yang mencakup segala bentuk baru kejahatan yang menggunakan bantuan sarana media elektronik internet.

  • Cyber Crime merupakan suatu tindak kejahatan didunia alam maya, yang dianggap bertentangan atau melawan undang-undang yang berlaku

Ciri – ciri Cybercrime

  • Terdapat penggunaan technology 
  •  informasi
  •  Alat bukti digital 
  • Pelaksanaan kejahatan berupa kejahatan nonfisik (cyberspace) 
  • Proses penyidikan melibatkan laboratorium forensic komputer 
  • Sifat kejahatan Bersifat nonviolence (Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat) Dalam proses persidangan, keterangan ahli menggunakan ahli TI 

Jenis-jenis kejahatan yang termasuk dalam cyber crime diantaranya adalah 

  1. Cyberterrorism (teroris Internet) 
  2. Cyberpornography termasuk pornografi anak 
  3. Cyber Harrasment (Pelecehan seksual melalui email, website atau chat programs) 
  4. Cyber-stalking Menjelek-jelekkan seseorang dengan menggunakan identitas seseorang yang telah dicuri sehingga menimbulkan kesan buruk terhadap orang tersebut. 
  5. Hacking Penggunaan programming abilities yang bertentangan dengan hukum. 
  6. Carding (credit card fund) 
  7. Carding muncul ketika orang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu credit tersebut secara melawan hukum. 
  8. Phising Penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi sensitive (kata sandi dan kartu kredit) dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti e-mail atau pesan instan. 


Perlunya CyberLaw


  • Melindungi integritas pemerintah dan menjaga reputasi suatu negara. 
  • Membantu negara terhindar dari menjadi surga bagi pelaku kejahatan, seperti teroris, kejahatan terorganisasir, dan operasi penipuan. 
  • Membantu negara terhindar dari sebutan sebagai tempat yang nyaman untuk menyimpan aplikasi atau data hasil kejahatan cybercrime.
  • Meningkatkan kepercayaan pasar karena adanya kepastian hukum yang mampu melindungi kepentingan dalam berusaha. 
  • Memberikan perlindungan terhadap data yang tergolong khusus (classified), rahasia, informasi yang bersifat pribadi, data pengadilan kriminal, dan data publik yang dianggap perlu untuk dilindungi. 
  • Melindungi konsumen, membantu penegakan hukum, dan aktivitas intelligen.  


#bte.ittelkom-jkt.ac.id

Komentar